Jalan Tol Soreang - Pasir Koja Mulai Diberlakukan Tarif Tol Baru

Jalan Tol Soreang - Pasir Koja Mulai Diberlakukan Tarif Tol Baru

tarif tol Soroja (Soreang - Pasir Koja) mulai diberlakukan tarif baru, Minggu 10 Juli 2022. --BPJT

BEKASI, DISWAY.ID - Jalan Tol Soreang - Pasir Koja mulai diberlakukan tarif tol baru. Terhitung mulai hari ini, 10 Juli 2022 pukul 00.00 WIB, Jalan Tol Soreang - Pasir Koja diberlakukan penyesuaian tarif terbaru. 

Pengendara yang akan melintasi Jalan Tol Soroja dihimbau untuk selalu memastikan saldo kartu uang elektronik (e-Money) yang terisi cukup sesuai tujuan berkendara.

Kehadiran Jalan Tol Soreang - Pasir Koja (Soroja) yang telah resmi beroperasi sejak akhir tahun 2017 lalu tentunya memberikan peran penting dalam hal peningkatan ekonomi di wilayah Kabupaten Bandung.

BACA JUGA:Segini Tarif Tol Jembatan Rusia - Tiongkok di Perbatasan Moskow - Beijing, Bayar Pakai Rubel

Jalan Tol ini terdiri dari 2 seksi, yaitu Seksi 1 Pasir Koja - Margaasih (2,75 Km) dan seksi 2 Segmen Margaasih - Katapang (3,3 Km) dan Segmen Katapang – Soreang (2,1 Km).

Berikut rincian tarif tol baru Jalan Tol Soreang - Pasir Koja mulai 10 Juli 2022;

  • Golongan I  : Rp 8000
  • Golongan II : Rp 12.000
  • Golongan III: Rp 12.000
  • Golongan IV: Rp 15.500
  • Golongan V : Rp 15.500

Penyesuaian tarif tol baru Jalan Tol Soreang - Pasir Koja  telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 570/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Soreang - Pasir Koja.

BACA JUGA:Google Maps Kini Dilengkapi Fitur Cek Tarif Tol Indonesia

Penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. 

Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait