Pencabutan Izin ACT Diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta, Apa Tanggapan Anies Baswedan?

Senin 11-07-2022,10:56 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi terkait pencabutan izin ACT dari Kementerian Sosial yang diserahkan ke pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Anies mengatakan bahwa pihak pemprov DKI Jakarta akan menghormati proses hukum, terutama proses audit. 

"Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita. Jadi kita ingin menghormati aparat penegak hukum, menghormati aparat audit yang sedang melakukan prosesnya dan baru melakukan tindakan setelah ada kesimpulan-kesimpulan," ujar Anies Baswedan pasca melakukan penyembelihan hewan kurban di Musholla Babul Khoeirot, Lebak Bulus, Minggu, 10 Juli 2022.

BACA JUGA:Presiden Rajapaksa Mundur dari Jabatannya Setelah Aksi Demonstrasi Besar-Besaran di Sri Lanka

Menurut Anies, Hal tersebut dilakukan agar pihak pemprov DKI bisa memberikan keputusan berdasarkan data audit ataupun hasil pemeriksaan pihak penegak hukum.

Jika hasil pemeriksaan sudah keluar, pihak Pemprov akan mempertimbangkan penarikan izin operasional ACT di wilayah DKI Jakarta.

"Kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini," jelas Anies.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beberapa kali bekerja sama dengan ACT untuk mengumpulkan donasi.

BACA JUGA:STY Cium Aroma 'Match Fixing' di Laga Vietnam vs Thailand, 46 Ribu Netizen Geruduk Akun AFF: Save Fairplay!

Salah satunya dalam pembagian bansos selama masa pandemi Covid-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) hingga penyaluran hewan kurban.

Lembaga ACT sendiri belakangan ramai karena dugaan penyelewengan dana umat. 

Aliran dana oleh anak perusahaan itu pun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

BACA JUGA:Pengakuan Pelaku Penembakan Shinzo Abe: Awalnya Saya Kesulitan untuk Masuk

Akibat dugaan penyelewengan donasi ini, Kementerian Sosial lalu mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.

Kategori :