Sehingga keesokan harinya pelapor bertemu dengan saksi YU yang mengatakan bahwasannya istri pelapor telah melaksanakan pernikahan di rumah saksi DI.
Mendengar perkataan yang disampaikannya, pelaporpun langsung menuju rumah ke rumah DI untuk menanyakan kebenaran yang disampaikan oleh YU.
Akan tetapi dia tidak mengakui sudah menikahkan istri pelapor dengan SU. Keesokan harinya, pelapor melakukan pencarian ke Kota Manna dan Kota Bengkulu.
Akan tapi tidak kunjung menemukan sang istri. Atas kejadian tersebut pelapor pun akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.
“Atas laporan yang telah diterima, anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya,” ujarnya.
Keduanya dapat kenakan pada Pasal 279 ayat (1) atas kasus dugaan tindak pidana menikah tanpa izin suami sah.