Sosok Bharada E yang Tembak Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Polri, Ternyata Bukan Penembak Sembarangan

Selasa 12-07-2022,19:40 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini tengah jadi perbincangan.

Pasalnya dalam kasus ini Bharada E dikabarkan menembak Brigadir J hingga tewas di kawasan Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022

Hal ini bermula saat istri Irjen Ferdy diduga dilecehkan oleh Brigadir J. Aksi Brigadir J ini kabarnya kepergok oleh Bharada E hingga sebabka insiden baku tembak hingga timbulkan korban jiwa.

BACA JUGA:Jaringan Narkoba Malaysia Indonesia Dibongkar, Edarkan di Jakarta Menggunakan Mobil Mewah

Namun siapa sangka, sosok Bharada E ternyata bukan orang sembarangan.

Bharada E kabarnya merupakan jago tembak di Resimennya. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

"Bahwa Bharada E ini sebagai pelatih 'vertical rescue' dan di Resimen Pelopor dia menjadi tim petembak kelas satu," kata Kombes Pol Budhi, Selasa, 12 Juli 2022.

Adapun senjata yang dipakai Bharada E saat kejadian, yakni Glock 17 dengan lima peluru yang dimuntahkan.

BACA JUGA:Ahmad Sahroni Desak Polisi Lindungi Anak dan Istri Ferdy Sambo: Ini Harus Menjadi Fokus

Sedangkan Brigadir J bersenjata HS 16 dan ditemukan tersisa sembilan peluru yang ada di magasen.

Sebelumnya, pihak polisi mengungkapkan status Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Diketahui sebelumnya, insiden baku tembak ini terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut informasi, Bharada E kini statusnya masih sebagai saksi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memastikan hingga kini belum ada bukti yang mendukung ke arah peningkatan status menjadi tersangka.

BACA JUGA:Dari Makkah LaNyalla 'Semprot' Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Wah Ada Apa Nih!

"Perlu kami sampaikan yang bersangkutan (Bharada E) sebagai saksi, karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," jelas Budhi Herdi dalam konferensi pers, Selasa 12 Juli 2022.

Kategori :