JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah mengeluarkan aturan terbaru Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang mulai berlaku di tahun 2022.
Ya, berdasarkan aturan baru, kini aturan soal kinerja PNS makin ketat, mulai jam kerja hingga sanksi pemecatan jika bolos kantor.
Pada prakteknya, para PNS akan diawasi melputi jam kerja, pengawasan ASN hingga sanksi pemecatan bagi pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan alias bolos.
PNS baru dipecat jika tak masuk kerja atau bolos selama 10 hari.
BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Anjlok ke Level Terendah dalam 3 Bulan, Ini Penyebabnya
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.
Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 dan angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
BACA JUGA:Turun Lagi, Harga Emas Antam Rp 964 Ribu per Gram Hari Ini
Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing.
Sementara penerapan pola work from office (WFO) dan work from home (WFH) sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19.
Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Pro Kontra ABG Citayem Nongkrong di Dukuh Atas, Pemkab Bogor Sindir Warga Jakarta