JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Indonesia telah menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja/pekerja migran (TKI) ke Malaysia, termasuk ribuan orang yang direkrut untuk sektor perkebunan.
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti pelanggaran kesepakatan perekrutan pekerja yang ditandatangani antara dua negara tersebut.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan penghentian itu dilakukan setelah otoritas imigrasi Negeri Jiran terus menggunakan sistem rekrutmen online untuk pekerja rumah tangga.
"Tapi sistem tersebut, ternyata diduga terkait dengan persoalan perdagangan manusia dan kerja paksa," ujar Hermono, mengutip CNA, Rabu 13 Juli 2022.
BACA JUGA:Puncak Haji Berakhir, Jemaah Kembali ke Mekah Lakukan Tawaf Perpisahan
Hermono menegaskan, bahwa sistem ini melanggar ketentuan perjanjian yang ditandatangani antara Malaysia dan Indonesia pada April silam.
"Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan pekerja RT yang dipekerjakan di rumah tangga Malaysia," katanya.
Hermono menambahkan sejumlah perusahaan Malaysia telah mengajukan kurang lebih 20 ribu aplikasi untuk pekerja, di mana setengahnya untuk sektor perkebunan dan manufaktur.
Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S Saravanan membenarkan menerima surat dari pihak Indonesia terkait pemberhentian tersebut.
"Kami akan membahas masalah ini dengan Kementerian Dalam Negeri, yang mengawasi departemen imigrasi," kata Saravanan.
BACA JUGA:Arsenal Ngebet Datangkan NGolo Kante dari Chelsea, Siap dengan Harga Berapapun
Sebagai informasi, Malaysia sangat bergantung pada jutaan pekerja asing. Sebagian besar berasal dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal untuk sektor manufaktur dan perkebunan.
Imbas dari berhentinya pengiriman PMI, Malaysia sebagai produsen minyak sawit kedua terbesar di dunia, terancam kekurangan sekitar 1,2 juta orang pekerja yang dapat menggagalkan pemulihan ekonominya.