Polri Beri Sanksi Oknum Polisi yang Diduga Intimidasi Wartawan Saat Liput Kasus Penembakan Brigadir J

Jumat 15-07-2022,15:14 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID – Polri memberi sanksi terhadap oknum polisi yang diduga melakukan intimidasi kepada 2 wartawan saat meliput kasus penembakan Brigadir J di komplek rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sanksi diberikan setelah oknum polisi yang diduga mengintimidasi 2 wartawan tersebut sudah diketahui dan akan diserahkan kepada Provos.

Oknum polisi yang diduga intimadasi wartawan diberikan sanksi disiplin.

BACA JUGA:Segera! Telkomsel Ucapkan 'Selamat Tinggal' Jaringan 3G di Wilayah Jawa Tengah dan DIY

"Anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melakukan tugas-tugas jurnalistik sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 15 Juli 2022.

Sanksi diberikan terhadap oknum polisi itu, karena Polri menganggap yang bersangkutan melanggar aturan yaitu bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-undang.

Kerja jurnalistik tidak boleh diintervensi oleh siapapun.

Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali memastikan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi.

"Kami akan melakukan tindakan disiplin terhadap anggota tersebut," kata Benny.

BACA JUGA:Profil Chevra Yolandi, Vokalis Band yang Nikahi Via Vallen dengan Mahar Unik

Dugaan intimidasi kepada 2 wartawan saat meliput kasus penembakan brigadir J di komplek rumah dinas Kadiv Propam Polri disesalkan Dewan Pers.

Pihaknya langsung mengambil tindakan dan melakukan komunikasi dengan pihak Polri.

Menurut Yadi Hendriana, selaku Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers mengatakan Dewan Pers tidak menunggu laporan dan langsung bergerak komunikasi dengan Mabes Polri.

“Saya, mas Toto, mas Zulkifli juga sudah berkomunikasi dengan pak Kadiv Humas dan intinya pak Kadiv Humas juga sudah langsung bertindak bahwa yang melakukan intimidasi tersebut di luar perintah dan pengetahuan institusi polri, artinya itu oknum,” kata Yadi, Jumat 15 Juli 2022.

“Kemudian yang kedua bahwa tentu kami Dewan Pers menganggap itu cara-cara tidak benar terhadap Pers karena ada penghapusan rekaman dan lain-lain tentu ini adalah juga tidak sesuai undang-undang pers nomor 40 tahun 1999,” tambahnya.

Kategori :