Polri Beri Sanksi Oknum Polisi yang Diduga Intimidasi Wartawan Saat Liput Kasus Penembakan Brigadir J

Jumat 15-07-2022,15:14 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

BACA JUGA:Kado-Kado Pernikahan Kiriman 3 Wanita Ini Berisi Sabu

“Ketiga, kami menghargai bahwa Polri akan mengusut tuntas pelaku yang melakukan intimidasi dan meminta untuk menghapus terhadap karya jurnalistik tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya Yadi juga mengatakan, sudah menerima tembusan dari pihak manajemen 2 wartawan yang mengalami intimidasi dalam melayangkan protes terhadap Kapolri dan ditembuskan kepada Dewan Pers yang langsung melakukan komunikasi dengan kepolisian. 

Ada kesepahaman bahwa yang dilakukan oknum tersebut adalah tidak benar dan akan dilakukan proses lebih lanjut.

BACA JUGA:Bukan Orang Sembarangan, Ketua RT Rumah Lokasi Polisi Tembak Polisi Pantas Berani Ungkap Kejanggalan Ini

Yadi juga mengatakan, jika rekan jurnalis mengalami kejadian serupa, tentunya jangan takut untuk melaporkan segala hal bentuk intimidasi saat melakukan tugas jurnalistik.

“Pada Dewan Pers ada namanya satgas anti kekerasan terhadap pers, itu ada temen temen IJTI, AJI, PWI dan Dewan Pers ada di situ,” jelasnya.

“Satgas anti kekerasan terhadap pers biasanya melakukan advokasi sampai ke Kepolisian, Pengadilan, kita yang advokasi, Dewan Pers yang menangani, itu sering terjadi,” lanjut Yadi.

“Jadi bagus sekali, karena kemarin begitu terjadi, teman-teman wartawan yang terkait langsung melapor. Setelah melapor akhirnya ke pihak kepolisian serta ditembuskan ke pihak Dewan Pers dan sekarang sedang ada pertemuan untuk membahas kasus tersebut,” pungkasnya.

Kategori :