KSST Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU, Diduga Rugikan Negara Rp9 Triliun

KSST Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU, Diduga Rugikan Negara Rp9 Triliun

Ilustrasi kpk--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan sejumlah lembaga antikorupsi menduga terdapat penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Benda Sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU).

Diketahui, PT GBU merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara.

BACA JUGA:Nuruf Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik KPK, Dewas: Sidang Ditunda

BACA JUGA:KPK Fasilitasi Pemeriksaan BPK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik, SYL jadi Saksi

Adapun pelelangan itu diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri pada 8 Juni 2023, dengan nilai penawaran sebesar Rp1,9 triliun atau sesuai harga limit lelang. 

Padahal, PT Indobara Utama Mandiri tercatat baru berdiri pada 19 Desember 2022 atau 10 hari sebelum dilaksanakan penjelasan lelang dan satu-satunya peserta lelang. Sementara uang pembayaran lelang bersumber dari pinjaman PT Bank BNI Cabang Menteng dengan pagu kredit senilai Rp2,4 triliun.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai lelang yang telah dilakukan tersebut justru mengakibatkan kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9 Triliun. 

BACA JUGA:SYL Hadir di KPK, Kuasa Hukum: Coba Tanyakan Langsung ke BPKRI

BACA JUGA:PP Muhammadiyah Surati Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK, Ini Poinnya

Ia menduga nilai limit saham PT GBU sengaja diturunkan dari nilai kewajaran oleh pihak penyelenggara lelang. Pasalnya Boyamin menyebut nilai pasar wajar satu paket saham PT GBU berada pada kisaran Rp12 triliun, justru diturunkan menjadi Rp1,945 triliun.

"Dugaan tindak pidana korupsi ini telah menguntungkan dan memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group. AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner PT. IUM sebenarnya," kata Boyamin, Sabtu, 18 Mei 2024.

Selain itu, Boyamin mengatakan PT IUM yang baru didirikan pada tanggal 19 Desember 2022 dan tidak memiliki laporan keuangan tiga tahun terakhir, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen.

Oleh sebab itu menurutnya PT. IUM tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta lelang karena tidak memiliki Laporan Keuangan tiga tahun terakhir, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen.

BACA JUGA:Sidang Etik KPK Dengar Pembelaan Nurul Ghufron Hari Ini

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads