Nuruf Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik KPK, Dewas: Sidang Ditunda

Nuruf Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik KPK, Dewas: Sidang Ditunda

Bareskrim telah menerima laporan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Nurul Ghufron tidak hadir pada sidang etik yang dijadwalkan pada Jumat, 17 Mei 2024. 

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan ketidakhadiran wakil ketua KPK dalam sidang etik tersebut. 

"Ya ditunda alasanyanya pembelaan yang bersangkutan belum selesai," jelasnya kepada wartawan pada Jumat, 17 Mei 2024. 

BACA JUGA:Sidang Etik KPK Dengar Pembelaan Nurul Ghufron Hari Ini

Adapun, Anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris mengungkapkan bahwa Nurul Ghufron meminta waktu lebih panjang dalam menyiapkan pembelaannya.

"NG (Nurul Ghufron) tidak hadir, sidang ditunda. Alasannya pak NG minta waktu untuk menyiapkan pembelaan," jelasnya. 

Namun, Tumpak dan Syamsuddin belum membeberkan kapan sidang etik akan dijadwalkan ulang. 

Diketahui Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang etik pembelaan Nurul Ghufron pada hari ini, Jumat 17 Mei 2024. 

Sebelumnya, sidang pertama telah digelar pada Selasa, 14 Mei 2024. Dalam sidang ini menjadi ajang pembuktian dirinya tidak melakukan pelanggaran kode etik dalam kapasitasnya sebagai petinggi di KPK. 

"Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu saya, di atas jabatan saya, kalau saya melakukan perbuatan, kalau yang perbuatannya itu melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan," tuturnya pada Selasa, 14 Mei 2024 di Gedung ACLC KPK.

BACA JUGA:Nurul Ghufron Yakin Dirinya Tak Melanggar Kode Etik KPK

"Bukan urusan tentang melanggar wewenang, Kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukum dengan apa pun," lanjut Ghufron.

Kasus yang menjerat Nurul Ghufron berawal Desember 2023, yang diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementan Pertanian ke Malang, Jawa Timur.  

ASN yang diketahui berinisial ADM tersebut juga dihadirkan dalam sidang kode etik melalui sambungan virtual zoom. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads