Nurul Ghufron Yakin Dirinya Tak Melanggar Kode Etik KPK

Nurul Ghufron Yakin Dirinya Tak Melanggar Kode Etik KPK

Nurul Ghufron Yakin Dirinya Tak Melanggar Kode Etik KPK -Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai dugaan sidang kode etik menegaskan akan menghormati proses sidang yang berlangsung terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dirinya dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

"Hal-hal materi saya kira itu bisa ditanyakan ke anggota Dewas KPK, saya tidak bisa menceritakan materinya. Sekali lagi saya akan menghormati, melakukan pembuktian sidang ini sampai diputuskan oleh Dewas. Saya kira begitu ya," ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 14 Mei 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta. 

BACA JUGA:KPK Sita Mobil Syahrul Yasin Limpo yang Disembunyikan di Pasar Minggu

BACA JUGA:KPK Yakin Nurul Ghufron Hadir Dalam Sidang Etik Hari Ini

Ghufron menjelaskan, pada sidang kode etik tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) menghadirkan enam orang saksi. 

"Enam (saksi) yang sudah dihadirkan dan saya welcome atas proses ini. Tentu kami menghormati proses persidangan ini mudah-mudahan ini akan lebih cepat dari yang diperkirakan," jelasnya. 

Dalam hal ini, Ghufron enggan mengomentari terkait materi yang menjadi pembahasan pada sidang hari ini. 

BACA JUGA:Windy Idol Belum Ditahan KPK Meski Status Sebagai Tersangka, Singgung Batasan Waktu Untuk Penahanan

BACA JUGA:KPK Tetapkan 3 Tersangka, PTPN I Regional 4 Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tebu PTPN XI

Menurutnya, dalam sidang ini menjadi ajang pembuktian dirinya tidak melakukan pelanggaran kode etik dalam kapasitasnya sebagai petinggi di KPK. 

"Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu saya, di atas jabatan saya, kalau saya melakukan perbuatan, kalau yang perbuatannya itu melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan," lanjutnya.

"Bukan urusan tentang melanggar wewenang, Kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukum dengan apa pun," kata Ghufron.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tebu PTPN XI

BACA JUGA:KPK Panggil Windi Idol Sebagai Saksi TPPU dengan Tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: