KPK Tetapkan 3 Tersangka, PTPN I Regional 4 Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tetapkan 3 Tersangka, PTPN I Regional 4 Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tebu PTPN XI

KPK tengah menangani kasus korupsi pengadaan lahan perkebunan tebu PTPN XI.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 4 menghormati proses hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan lahan tebu PTPN XI.

Diketahui KPK telah menetapkan tersangka dalam korupsi pembelian lahan oleh eks pejabat PTPN XI, yaitu eks Direktur tahun 2016 (MC), eks Kepala Divisi Umum, Hukum & Aset tahun 2016 (MK) dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas (MHK). 

Manajemen PTPN I Regional 4 yang diwakili oleh Sekretaris Perusahaan, Yunianta, menyatakan akan menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tebu PTPN XI

"Kami menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh pejabat eks PTPN XI. Kami juga akan kooperatif, bekerja sama, dan memberikan informasi yang dibutuhkan dalam membantu penegak hukum agar kasus ini dapat terungkap serta terpenuhi aspek keadilannya," ujar Yunianta kepada media.

Hal ini sesuai dengan semangat bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. 

Oleh karena itu, semua SOP perusahaan wajib mengacu pada Good Corporate Governance (GCG).

“Manajemen PTPN I Regional 4 selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses pengadaan dan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG,” imbuh Yunianta.

Seperti telah diketahui, pasca aksi korporasi di lingkungan PTPN Group, eks PTPN X dan eks PTPN XI saat ini telah merger di bawah Sub Holding Supporting Co (PTPN I) khususnya di Regional 4.

BACA JUGA:KPK Panggil Windi Idol Sebagai Saksi TPPU dengan Tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan

Sebelumnya, KPK menetapkan 3 orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkebunan tebu di PTPN XI. 

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers menjelaskan, penetapan mantan Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016 MC dan Komisaris PT Kejayan MHK sebagai tersangka. 

"Sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan tiga pihak sebagai tersangka MC Direktur PTPN XI 2016, MK (Mochamad Khoiri) Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, MHK Komisaris Utama PT Kejayaan Mas," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin, 13 Mei 2024. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads