KPK Fasilitasi Pemeriksaan BPK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik, SYL jadi Saksi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK akan fasilitasi Badan Pemerikaaan Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik. -Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fasilitasi Badan Pemerikaaan Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan oleh BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK.
"Saksi yang diperiksa adalah Terdakwa Syahrul Yasin Limpo," ujar Ali dalam keterangan resminya pada Jumat, 17 Mei 2024.
BACA JUGA:Egianus Kagoya Menghilang Bersama Pilot Susi Air, OPM Papua Sibuk Sebar Ancaman dan Bantahan
BACA JUGA:2 Bulan Sejak Ancaman Eksekusi Pilot Susi Air, Egianus Kagoya Hilang Tanpa Kabar
Pada hari sebelumnya atau Kamis, 16 Mei 2024, kata Ali, telah diperiksa saksi yakni Terdakwa Kasdi dan M.Hatta.
Berdasarkan pantauan Disway.Id dilokasi pada Jumat, 17 Mei 2024, SYL tiba di KPK pukul 09.40 WIB dan selesai melakukan pemeriksaan pukul 12.10 WIB.
Mantan Mentan itu tidak menjelaskan pemeriksaan tersebut terkait kasus apa dan sebagai apa dirinya diperiksa.
BACA JUGA:29 Warga Papua Tinggalkan OPM, Ungkap Dipaksa Bergabung Kelompok Pemberontak
BACA JUGA:Gudang Senjata Israel Tel Hashomer Habis Terbakar
"Maaf tidak bisa memberikan keterangan, coba tanya ke BPK," pungkasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Adapun, Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen yang turut mendampingi kliennya dalam pemeriksaan tersebut.
"Kalau ini beliau (SYL) cuma memberikan keterangan jadi sebetulnya kami tidak punya kapasitas untuk ini yang lebih punya kapasitas itu teman-teman dari BPKRI. Mohon teman-teman silakan tanya BPKRI" tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: