KSST Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU, Diduga Rugikan Negara Rp9 Triliun

KSST Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU, Diduga Rugikan Negara Rp9 Triliun

Ilustrasi kpk--

BACA JUGA:KPK Gali Keterangan Sekjen DPR dalam Kasus Dugaan Vendor Untung Sepihak di Kasus Rumah Jabatan

Sementara itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut penawaran lelang itu juga dirasa janggal karena hanya diikuti oleh satu perusahaan yakni PT. IUM. Meskipun diakuinya hal tersebut memang diperbolehkan seusai peraturan PMK RI No: 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020.

"Namun bukanlah peristiwa yang kebetulan dimana penawar lelang hanya satu perusahaan yakni PT. IUM, diduga sudah berdasarkan hasil persekongkolan jahat dan/atau permufakatan jahat," jelasnya.

"Hal ini makin mengindikasikan terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang satu paket saham PT. GBU," imbuhnya. 

BACA JUGA:2 Karyawan PT Amarta Karya Ditahan KPK, Rugikan Negara Hingga 46 Miliar Rupiah

BACA JUGA:Adanya Dugaan OTT di Lampung, KPK Beberkan Faktanya

Oleh sebab itu, Sugeng mengatakan KSST bersama sejumlah elemen NGO meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut dugaan korupsi tersebut. 

KPK juga diminta untuk segera menemukan aktor utama dalam kasus tersebut. Salah satunya dengan cara memeriksa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus serta Kepala PPA Kejagung.

"Sekaligus meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto memberikan atensi dalam dugaan kejahatan ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: