KPK Gali Keterangan Sekjen DPR dalam Kasus Dugaan Vendor Untung Sepihak di Kasus Rumah Jabatan
KPK Gali Keterangan Sekjen DPR dalam Kasus Dugaan Vendor Untung Sepihak di Kasus Rumah Jabatan-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi rumah jabatan DPR.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan tim penyidik mencecar saksi dengan beberapa pertanyaan terkait wewenang saksi sebagai salah satu pimpinan DPR.
BACA JUGA:2 Karyawan PT Amarta Karya Ditahan KPK, Rugikan Negara Hingga 46 Miliar Rupiah
BACA JUGA:Adanya Dugaan OTT di Lampung, KPK Beberkan Faktanya
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI,” jelasnya kepada wartawan pada Kamis, 16 Mei 2024.
Indra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI di KPK pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu.
“Dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR,” ungkap Ali.
BACA JUGA:A1! Jokowi Ungkap Pembentukan Pansel Capim KPK Rampung Juni
BACA JUGA:Nurul Ghufron Yakin Dirinya Tak Melanggar Kode Etik KPK
KPK saat ini sedang mengusut dugaan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan di rumah jabatan DPR.
Berdasarkan pemberitaan Disway.id sebelumnya KPK sempat menggeledah gedung Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa 30 April 2024.
Dalam penggeledahan tersebut sejumlah aparat kepolisian berenjata laras panjang turut menjaga ketat wilayah penggeledahan tersebut.
Setelah keluar dari gedung, para penyidik langsung memasukkan barang-barang yang dibawa ke dalam mobil yang berbeda-beda.
BACA JUGA:KPK Sita Mobil Syahrul Yasin Limpo yang Disembunyikan di Pasar Minggu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: