Ini Alasan Wajib Sertifikasi Halal Produk UKM Ditunda Hingga Oktober 2026

Ini Alasan Wajib Sertifikasi Halal Produk UKM Ditunda Hingga Oktober 2026

Logo Halal kemenag (kiri), logo Halal MUI (Kanan) --KBE

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) wajib ditunda oleh pemerintah. 

Kewajiban yang awalnya akan mulai berlaku dari 18 Oktober 2024 ini ditunda menjadi Oktober 2026.

BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Dinilai Kafir Pengguna Facebook Gegara Fatwakan Hukum Musik: 'Halal Darah dan Hartanya'

BACA JUGA:Ayam Potong Wajib Ada Sertifikat Halal Mulai Oktober, Pedagang: Kita Dukung

Penundaan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memghadiri rapat terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada Rabu 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta. 

Hal tersebut juga kembali ditegaskan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya pada Kamis 16 Mei 2024.

"Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026," tegas Yaqut.

BACA JUGA:Gelar Halal Bihalal, Ini Pesan Prabowo ke Ribuan Pegawai Kemenhan

BACA JUGA:Hukum Musik Haram atau Halal dalam Islam? Ini Penjelasan Para Ulama

Yaqut menambahkan, keputusan ini juga merupakan salah satu bentuk upaya dalam melindungi pelaku usaha, khususnya pelaku usaha UMK, agar kedepannya tidak harus bermasalah dengan hukum atau terkena masalah administrasi.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Pasal 140 regulasi ini mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasit sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 oktober 2024.

Namun menurut keterangan Yaqut, kewajiban sertifikasi halal masih akan terus berlaku mulai dari 18 Oktober 2024 kepada produk lain selain dari produk-produk UKM yang biasanya terdiri dari produk usaha menengah dan besar.

BACA JUGA:Ini Jenis Hukum Musik Halal Menurut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat: Dimaktumkan di Al-Quran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: