Ini Alasan Wajib Sertifikasi Halal Produk UKM Ditunda Hingga Oktober 2026

Ini Alasan Wajib Sertifikasi Halal Produk UKM Ditunda Hingga Oktober 2026

Logo Halal kemenag (kiri), logo Halal MUI (Kanan) --KBE

BACA JUGA:Berkat Tangan Dingin Umar Kei, Dua Pemuda Maluku yang Sempat Bersitegang Berhasil Didamaikan di Halal Bihalal FPMM

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi Halal bagi Produk UMK hingga Oktober 2026, pihaknya akan segera membahas hal teknisnya dengan Kementerian terkait, di antaranya: Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya.

"Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal," tukas Aqil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: