Ini Alasan Wajib Sertifikasi Halal Produk UKM Ditunda Hingga Oktober 2026
![Ini Alasan Wajib Sertifikasi Halal Produk UKM Ditunda Hingga Oktober 2026](https://cms.disway.id/uploads/022a2be7612cbd5981207392e086eee9.jpg)
Logo Halal kemenag (kiri), logo Halal MUI (Kanan) --KBE
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, seiring adanya penundaan kewajiban sertifikasi Halal bagi Produk UMK hingga Oktober 2026, pihaknya akan segera membahas hal teknisnya dengan Kementerian terkait, di antaranya: Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lainnya.
"Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal," tukas Aqil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: