ESDM Pastikan Panel Surya Kena Tarif 104,38 Persen AS Hanya Transhipment, Industri Dalam Negeri Dievaluasi
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menjawab media belum lama ini di Jakarta -ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi penetapan bea masuk imbalan atau countervailing duties sebesar 104,38 persen yang ditarif oleh pemerintah Amerika Serikat (AS).
Imbalan ini diberlakukan terhadap produk panel surya asal Indonesia.
Namun, pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak mencerminkan kondisi industri manufaktur panel surya nasional secara keseluruhan.
BACA JUGA:BSI Raih ISO 27701, Jamin Keamanan Data dan Privasi Nasabah Digital
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan pihaknya telah melakukan verifikasi mendalam atas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah AS tersebut.
Pengecekan difokuskan pada produk yang dikenakan tarif di luar ketentuan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara RI dan AS.
Pemberlakukan ini diatur terutama untuk memastikan apakah produk tersebut merupakan praktik transhipment.
Produk transhipment merupakan barang yang hanya singgah atau transit di suatu negara sebelum diekspor kembali ke negara tujuan tanpa melalui proses produksi secara menyeluruh di negara tersebut.
"Saya sudah melakukan pengecekan untuk yang kena tarif yang tidak sesuai dengan ART. Ternyata itu hanya transhipment, itu labeling di Indonesia," ujar Yuliot.
BACA JUGA:Hino Kebut Produksi 10.000 Truk untuk Program Kopdes Merahputih, Target Tuntas 2026
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) akan melakukan penelitian komprehensif terhadap seluruh industri panel surya di Indonesia.
Menuut Yuliot, langkah ini bertujuan untuk memetakan perusahaan yang hanya melakukan pelabelan atau praktik transhipment dan membedakannya dari perusahaan yang benar-benar menjalankan proses manufaktur penuh di dalam negeri.
"Jadi nanti untuk setiap industri solar panel, nanti Dirjen EBTKE akan meneliti kembali. Jadi mana yang labeling, yang prinsipnya transipmen, dan juga mana yang full manufacturing dalam negeri," kata dia.
Yuliot berjanji, pemerintah akan berkomitmen memperjuangkan agar tarif yang dikenakan kepada produk Indonesia tetap sesuai dengan kesepakatan dalam ART. Nantinya diharapkan dapat membatasi tarif maksimal pada level tertentu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: