ESDM Pastikan Panel Surya Kena Tarif 104,38 Persen AS Hanya Transhipment, Industri Dalam Negeri Dievaluasi

ESDM Pastikan Panel Surya Kena Tarif 104,38 Persen AS Hanya Transhipment, Industri Dalam Negeri Dievaluasi

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menjawab media belum lama ini di Jakarta -ist-

"Itu justru ini kita perjuangkan sesuai dengan tarif yang diatur di dalam ART. Ya kalau memang 15 persen, ya maksimal 15 persen. Jangan lebih dari 15 persen," ucapnya.

BACA JUGA:Intip Omah Dongeng Marwah, Kawah Candradimuka Ketua BEM UGM Tiyo yang Lantang Kritik Prabowo

Sebelumnya, pemerintah AS memberlakukan bea masuk imbalan sementara terhadap sel dan panel surya yang berasal dari Indonesia, India, dan Laos.

Kebijakan tersebut dipicu dugaan adanya subsidi yang diterima industri panel surya di negara-negara tersebut sehingga dianggap merugikan produsen dalam negeri AS.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads