Ini Jenis Hukum Musik Halal Menurut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat: Dimaktumkan di Al-Quran
JAKARTA, DISWAY.ID -- Polemik soal hukum musik apakah halal atau haram kembali mencuat di media sosial.
Adalah tayangan YouTube Ustaz Adi Hidayat kembali viral ketika membahas hukum musik.
Dilihat Disway.id dari kanal resminya, video tersebut tayangan lama kala tokoh Muhammadiyah itu sedang berada di Amerika Serikat.
Ustaz Adi Hidayat mengatakan, terdapat jenis musik halal atau boleh didengar ataupun dimainkan.
Jenis musik tersebut ialah musik Islami, yang tak melenceng dari kaidah dan syariat Islam.
Bahkan penceramah bergelar Doktor itu menafsirkan Al-Quran surah Asy-Syuara, surahnya para pemusik.
Kendati begitu, diakuinya terdapat jenis musik yang memang tidak diinginkan dalam Islam.
Menurutnya, jenis musik haram yang dimaksud adalah musik yang dapat melalaikan seseorang dari ibadah.
"Dimaktumkan di ayat 224 sampai 227. 'Tahukah engkau para pemusik itu umumnya, rata-rata, menghabiskan waktu," katanya.
BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Sarankan Baca Surat Ini Sebagai Pelancar Rezeki: 'Dibaca Saat Sholat Tahajud'
Katanya, jenis musik tersebut haram, dapat merusak seseorang.
"Utak-atik, utak-atik turun lembah cari-cari inspirasi, tapi liriknya nggak ada yang bermakna, cuma merusak saja, buang-buang waktu, buang-buang aktivitas. Itu tidak diinginkan dalam Islam," terangnya dalam menafsirkan potongan ayat tersebut.
Hanya saja, kata Ustaz Adi Hidayat, tidak semua musik dihukumi haram.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: