Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran, Larangan Media Investigatif Salah Satu Poin Penting
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan, penolakan tersebut disebabkan karena terdapat pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID – Dewan Pers menolak Revisi Undang-Undang (RUU) No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok DPR RI.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan, penolakan tersebut disebabkan karena terdapat pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi.
“Kemudian kita menolak draf ini, karena pertama ada ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta pada Selasa, 14 Mei 2024.
BACA JUGA:Konten Hoaks Richard Lee Dicecar Alvin Lim: Masa Polisi Takut Dengan Dokter Itu
Ia menjelaskan, bahwa pelarangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sesnsor dan pelanggaran penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.
“Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik professional,” jelasnya.
Kemudian, Ninik juga menjelaskan alasan lain menolak RUU tersebut karena dalam penyelesaian sengketa pers tidak dilakukan oleh lembaga yang berkewajiban menyelesaikan.
BACA JUGA:Bayern Munich Lebih Baik Tanpa Harry Kane, Legenda Liverpool: Jual Saja ke Manchester United
“Soal penyelesaian sengketa jurnalistik di dalam ruu ini dituangkan penyelesaian itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebetulnya tidak punya mandat penyelesaian etik dalam karya jurnalistik,” pungkasnya.
Dalam hal ini, Ninik menjelaskan bahwa mandat penyelesaian etik ada di Dewan Pers, yang mana hal ini dituangkan dalam UU Pers.
Sebagai informasi, penayangan eksklusif jurnalistik investigas menjadi isi siaran dan konten yang dilarang dalam draf RUU Penyiaran terbaru.
Tak hanya jurnalistik investigasi, tetapi 10 isi siaran konten juga dilarang karena tidak sesuai dengan kaidah Standar ISI Siaran (SIS). Aturan tersebut juga tertuang dalam Pasal 50 B ayat (2).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: