Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran, Larangan Media Investigatif Salah Satu Poin Penting
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan, penolakan tersebut disebabkan karena terdapat pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi.-Ayu Novita-
BACA JUGA:Peredaran Minyak Cong Palembang Semakin Vulgar, Masyarakat Desak Polisi Tegas
BACA JUGA:Sadis! Anak di Sukabumi Tega Bunuh Ibu Kandung Menggunakan Garpu Tanah
Diantaranya Dilarang menayangkan isi dan konten siaran yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.
Kemudian, dilarang menyampaikan konten siaran yang subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: