Usai Diperiksa KPK, Istri Kapolres Batu Bungkam saat Dicecar Terkait Kasus CSR BI

Usai Diperiksa KPK, Istri Kapolres Batu Bungkam saat Dicecar Terkait Kasus CSR BI

Istri Kasatlantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim, Melissa B Darban, bungkam setelah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di KPK.-Ayu Novita/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Istri Kasatlantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim, Melissa B Darban, bungkam setelah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Kamis malam, 13 November 2025.

Berdasarkan pantauan, Melissa meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.56 WIB, ia mulai menjalani pemeriksaan pada sore hari.

Melissa mengabaikan sejumlah pertanyaan wartawan yang mengonfirmasi perihal materi pemeriksaannya. Termasuk mengenai hubungannya dengan tersangka yang sudah ditetapkan KPK.

BACA JUGA:Timnas U-22 ‘Wajib’ Bawa Pulang Emas SEA Games 2025! Sumardji: Ini Harga Diri Bangsa

BACA JUGA:Alokasi Anggaran Subsidi Pangan Murah Jakarta 2026 Hanya Mampu 10 Bulan, Bakal Ditambah?

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Melissa untuk menelusuri aset yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.

"Penelusuran aset," kata Budi dikutip Jumat, 14 November 2025. Selain Melissa, KPK juga turut memanggil lima orang saksi lainnya.

Mereka ialah Martono yang merupakan Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan, Syarifah Husna yang merupakan Mahasiswa, Helen Manik selaku Tenaga Ahli Heri Gunawan, Widya Rahayu Arini Putri yang merupakan Dokter, dan Syifa Rizka Violin yang merupakan Mahasiswa.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST).

BACA JUGA:Resmi Dibuka! Flagship Store Teranyar Von Dutch Indonesia Hadir di Jakarta

BACA JUGA:Produk Ayam Olahan Charoen Pokphand Indonesia Kawasan Industri Cikande Bebas Kontaminasi Radioaktif Cs-137, Satgas: Aman Dikonsumsi

"Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST anggota Komisi XI periode 2019-2024," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers Kamis, 7 Agustus 2025 malam.

Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI; senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads