Misbakhun: Pro-Kontra Thomas Djiwandono Wajar, Mekanisme BI Tetap Terjaga

Misbakhun: Pro-Kontra Thomas Djiwandono Wajar, Mekanisme BI Tetap Terjaga

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun buka suara soal pro-kontra publik terkait terpilihnya Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).-Foto: Anisha Aprilia/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun buka suara soal pro-kontra publik terkait terpilihnya Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Pasalnya, Tom, sapaan Thomas, merupakan keponakan dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pro kontra itu merupakan hal yang biasa.

Namun, ia menegaskan bahwa Bank Indonesia bekerja berdasarkan Undang-undang.

"Menurut saya itu masing-masing orang mempunyai persepsi. Tapi perlu saya sampaikan bahwa Bank Indonesia itu bekerja berdasarkan undang-undang," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senin, 26 Januari 2026.

BACA JUGA:4 Bulan Gaji Tidak Dibayar, Buruh Mengadu ke Kemenkum, Dirjen AHU Utamakan Mediasi

BACA JUGA:Bahaya Gejala Penyakit Kencing Tikus, Pramono Tegaskan Belum Ada Warga yang Terjangkit

Politikus Partai Golkar itu mengatakan undang-undang yang dijalankan oleh BI itu bersifat kolektif kolegial.

"Di dalam undang-undang itu ada kolektif kolegial. Ada Gubernur sebagai Gubernur Bank Indonesia dalam sebuah Dewan Gubernur Bank Indonesia, kemudian ada Deputi Gubernur Senior dan ada Deputi Gubernur. Jadi tidak bisa dikatakan kemudian masing-masing itu berdiri sendiri-sendiri, ada kolektif kolegial," imbuhnya.

Misbakhun tak menampik jika Thomas merupakan keponakan Presiden. Namun, ia menegaskan hal tersebut tidak menghilangkan profesionalisme yang ditunjukkan Thomas dalam proses uji kelayakan dan kepatutan.

"Bahwa fakta Pak Thomas keponakan itu iya. Tapi dia tadi sangat profesional menjelaskan bagaimana kebijakan-kebijakan itu diambil dalam sebuah proses," jelasnya.

Ia menekankan bahwa Thomas dalam fit and proper test justru menegaskan bahwa setiap kebijakan moneter di BI diambil melalui mekanisme institusional yang jelas, bukan keputusan personal.

BACA JUGA:Mengapa Jogja Sering Diguncang Gempa? Cek Fakta Geologi yang Jarang Diketahui

BACA JUGA:Wakil Ketua DPR RI: Pencalonan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sudah Lewati Fit and Proper Test

Ia menambahkan, komitmen terhadap profesionalisme juga ditegaskan Thomas dalam pernyataan penutup saat fit and proper test.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads