JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah kuasa hukum dari keluarga Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri guna melaporkan dugaan pembunuhan berencana di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Para kuasa hukum keluarga tersebut mengklaim, membawa sejumlah bukti seperti video dan surat elektronik.
Salah satu kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan laporan tersebut terkait dugaan adanya tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana Pasal 340 KUHP.
"Juga terkait pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 KUHP," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim, Senin 18 Juli 2022.
Kamaruddin menambahkan, pihaknya juga akan membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan handphone.
"Terakhir, pelaporan juga dilakukan terkait tindak pidana telekomunikasi karena adanya peretasan dan penyadapan kepada pihak keluarga," ujarnya.
"Terlapornya dalam penyelidikan," sambungnya.
Dalam laporan tersebut, Kamaruddin menyatakan akan menyerahkan sejumlah temuan pihak keluarga terkait kejanggalan kematian Brigadir J.
"Termasuk soal adanya luka-luka sayatan dan memar yang terdapat pada tubuh Brigadir J," ungkapnya.
"Ada bukti berupa video dan ada bukti berupa surat atau surat elektronik," imbuhnya.
Kamaruddin menuturkan, berdasarkan pemeriksaan keluarga, terdapat sejumlah luka lain di luar luka tembak pada tubuh Brigadir J.
"Beberapa diantaranya, terdapat pengerusakan atau penganiayaan di bawah mata," katanya.
"Pada hidung Brigadir J juga terdapat dua bekas jahitan. Selain itu, sayatan juga terdapat di bibir, leher, dan di bahu sebelah kanan," sambungnya.
Bahkan, pada bagian perut Brigadir J juga ditemukan bekas-bekas memar. Sementara di bagian tangan, terdapat bekas-bekas pengerusakan di jari manisnya.
"Kemudian ada juga pengerusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," pungkasnya.