Alasan PS Glow Menang Gugatan Diungkap Istri Putra Siregar, Status Merek MS Glow di HAKI Terkuak Jelas

Senin 18-07-2022,16:04 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Septia Siregar yang merupakan Istri dari bos PS Store, Putra Siregar berikan tanggapan soal kisruh PS Glow dengan MS Glow.

Diketahui PS Glow dikabarkan berhasil menang gugatan dari MS Glow perihal bisnis kecantikan.

Menangnya PS Glow dalam gugatan ternyata mendapatkan reaksi beragam dari publik.

Pasalnya banyak yang menilai MS Glow muncul lebih dulu, tapi mengapa PS Glow yang menang gugatan.

BACA JUGA:Honda ZR-V Segera Meluncur dalam 2 Pilihan, Ada Hybridnya Juga

MS Glow lebih dulu mencul pada 2016, sedangkan PS Glow baru muncul pada 2021

Menyikapi hal ini Septia Siregar yang merupakan istri Putra Siregar berikan tanggapan di Instagram pribadinya.

Ternyata yang membuat PS Glow menang gugatan adalah karena MS Glow mendaftarkan merek dagangnya di HAKI bukan kosmetik melainkan minuman serbuk.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tetapkan 30 Tersangka Kasus Mafia Tanah

Sedangkan PS Glow yang dikelola Putera Siregar statusnya di HAKI for Cantik Skincare.

"Kenapa pstoreglow bisa menang di gugatan pengadilan niaga Surabaya padahal brand baru lahir 2021 sedangkan msglow 2016 jawabannya adalah," tulis Septia Siregar, dilansir dari Instagram @septiasiregar17.

"Karena merk msglow kelas 32 adalah minuman serbuk instan, minuman serbuk teh bukan "KOSMETIK" Dan yang terdaftar HAKI kelas 3 adalah "MS GLOW FOR CANTIK SKINCARE," tulisnya.

BACA JUGA:Seungha eks BaBa, Sang Idol K-Pop yang Banting Setir Jadi Bintang Film Dewasa, Bayarannya Fantastis!

"Selama ini mereka tetap mencetak dan mencantumkan "MSGLOW" saja, Padahal secara aturan bpom harus sesuai dengan merk yang terdaftar di HAKI," tulis unggahan Septia," sambungnya.

Usai PS Glow dinyatakan menang, pemilik perusahaan kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana harus menerima kenyataan pahit harus hentikan produksi 'MS Glow', menarik semua produksi 'MS Glow' dan dilarang menggunakan merek 'MS Glow' lagi

Kategori :