JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
"Malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan," ucap Jenderal Sigit pada Senin, 18 Juli 2022.
Kini jabatan Div Propam Polri akan diambil alih sementara oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy.
BACA JUGA:Ini Alasan Tegas Kapolri Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam, Ternyata...
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Dicopot dari Jabatan, Ini Pernyataan Kapolri Listyo Sigit
Alasan Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Ferdy Sambo adalah demi menjaga transparansi dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait masalah komitmen untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel," tutur Listyo Sigit.
Harapan Jenderal Listyo Sigit adalah untuk mengungkapkan sebenar-benarnya kasus ini demi menjadi terang di mata publik.
"Ini betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," paparnya.
BACA JUGA:Wakapolri Ditunjuk Gantikan Tugas Kadiv Irjen Ferdy Sambo
BACA JUGA:Rem Blong Truk Tangki Pertamina, Sopir Banting Setir, Kecelakaan Beruntun Tak Terhindari
Sementara itu, misteri keberadaan HP atau ponsel Brigadir J usai insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo akhirya terungkap.
Banyak pihak yang menyoroti kebaradaan ponsel Brigadir J yang mendadak hilang usai insiden penembakan maut. Salah satu yang menyinggung yakni Kuasa hukum keluarga Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin kemudian mempersoalkan hilangnya Handphone (HP) milik Brigadir J yang tidak diketahui keberadaanya saat peristiwa baku tembak di rumah Kadiv Propam itu terjadi. Kamaruddin pun membuat laporan atas dugaan pencurian dan penggelapan HP.
"Kemudian dugaan pencurian dan atau penggelapan hp sebagaimana dimaksud 362 KUHP junto Pasal 372, 374 KUHP kemudian dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi," tambahnya.