JAKARTA, DISWAY.ID-- Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi, kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Iya ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan)," ujar Dedi.
Sebelumnya, kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Sopir Angkot Nekat Keroyok Danyonif 310/Kidang Kencana, Begini Nasibnya Sekarang
Ia mengatakan, selanjutnya proses penyelidikan baku tembak di rumah dinas, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, itu kini statusnya naik ke penyidikan.
“Iya (naik ke penyidikian), sesuai yang disampaikan Pak Kapolri,” ujar Dedi dalam keterangan yang diterima, Selasa 19 Juli 2022.
Ia tak menyinggung soal status Bharada E yang sampai saat ini belum diketahui sosoknya.
Sudah beberapa kali jumpa pers, status Bharada E adalah saksi setelah terlibat baku tembak dan menewaskan Brigadir J.
BACA JUGA:Jadi Lokasi Citayam Fashion Week, Ini 5 Spot Foto Instagramable di Kawasan Sudirman BNI City
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya, Kadiv Propam Polri, Senin 18 Juli 2022 malam.
Hal itu dilakukan Kapolri demi meredam berbagai spekulasi yang berkembang belakangan ini di tengah publik.
Kapolri tetap memerintahkan Tim Khusus (Timsus) untuk melakukan proses pengungkapan kasus polisi tembak polisi ini benar-benar terungkap secara transparansi.
Selain itu, Dedi melanjutkan, Bareskrim akan tetap ambil bagian dalam proses penyidikan ini sebagai asistensi.
BACA JUGA:Penyebab Jatuhnya Pesawat T-50i Golden Eagle Diusut, TNI AU Bentuk Tim PPKPU untuk Penyelidikan
“Bareskrim laksanakan asistensi,” tandasnya.