Kabag Ops Polres Solok Selatan Tak Diborgol Usai Tembak Kasat Reskrim, Komisi III DPR RI: Kaya Pejabat

Kabag Ops Polres Solok Selatan Tak Diborgol Usai Tembak Kasat Reskrim, Komisi III DPR RI: Kaya Pejabat

Kabag Ops Polres Solok Selatan Tak Diborgol Usai Tembak Kasat Reskrim, Komisi III DPR RI: Kaya Pejabat-Disway/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi III DPR RI menyayangkan standar yang ditetapkan oleh Propam di Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Pasalnya, Kabag Ops Polres Sumatera Barat AKP Dadang Iskandar yang merupakan pelaku penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanti Anshari tak diborgol.

BACA JUGA:Bareskrim Langsung Turun Tangan Usut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

BACA JUGA:Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Langsung Dipecat, Kapolda Sumbar: Minggu Ini Proses PTDH

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut seolah-olah seperti pejabat kepolisian.

"Kami lihat seorang yang jelas-jelas tersangka pelaku penembakan itu tidak diborgol ketika dibawa maupun ketika ada di ruangan bahkan seolah olah didampingi seperti halnya pejabat kepolisian," tegas Habiburokhman di Komisi III DPR RI, Jumat, 22 November 2024.

Oleh karena itu, Wakil Ketua Partai Gerindra ini meminta agar Propam Polda Sumbar dievaluasi.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Bakal Panggil Kapolda Sumbar hingga Kadiv Propam Polri Buntut Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

BACA JUGA:6 Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Serahkan Diri

"Nah ini harus dievaluasi, Propamnya juga dievaluasi. Harusnya kan diborgol karena sudah Melakukan tindakan yang sangat sangat ekstrem," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar ditembak mati oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar pada Jumat, 22 November 2024 dini hari.

Aksi penembakan itu diduga kuat karena persoalan tambang ilegal. AKP Ryanto ditembak dua kali pada bagian wajah dan diduga dilakukan pada jarak dekat yang membuatnya meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads