Ekshumasi Brigadir J dapat Restu dari Polri dengan Persyaratan…

Rabu 20-07-2022,10:43 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Tuntutan dari pihak keluarga untuk melakukan otopsi ulang dengan menggali kuburan Bridagir J atau ekshumasi mendapatkan sambutan positif dari pihak Polri.

Ekshumasi ini telah disampaikan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya dan pihak Poilri mengungkapkan jika hal ini demi menegakan keadilan dan hukum kenapa tidak?

Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadivhumas Polri  menjelaskan bahwa pihak Polri selalu terbuka dalam menerima masukan untuk mengungkap kasus penembakan antar Polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yang mewaskan Brigadir J akibat terkena tembakan Bharada E.

“Kami telah menerima permintaan ekshumasi dari kuasa hukum keluarga Brigadir J dan menyetujui permintaan tersebut,” papar Irjen. Pol Dedi Prasetyo.

BACA JUGA:Soal Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ini Syarat yang Perlu Dipenuhi Pihak Keluarga, Ternyata Tak Mudah!

BACA JUGA:Mabes Polri Beri Izin Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo: Ada Syarat Standar Intersionalnya

Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan bahwa dalam melakukan ekshumasi tersebut nantinya akan dilakukan oleh tenaga ahli sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Nantinya tim forensik, kedokteran dan penyidik akan ikut ambil bagian dalam proses ekshumasi tersebut.

Selain itu Irjen Pol Dedi Prasetyo juga mengungkapkan bahwa pohak keluarga dapat mengajuga tim sendiri untuk melakukan ekshumasi tersebut selama tim tersebut merupakan pihak yang eksport dalam bidangnya.

BACA JUGA:Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J Akan Diserahkan Polri Rabu 20 Juli, Irjen Dedi: Pihak Keluarga akan Diterima

BACA JUGA:Ponsel Keluarga Brigadir J Sampai Hari Ini Masih Diretas, Pengakuan Samuel Hutabarat Mengejutkan Lagi

Menyinggung tentang hasil otopsi, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa hari ini, Rabu 20 Juli, pihak penyidik akan bertemu dengan keluarga Brigadir J yang didampingi oleh kuasa hukum.

“Nantinya pihak keluarga Brigadir J dan kuasa hukum akan mendapatkan paparan tentang hasil otopsi yang telah dilakukan,” jelas Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menjelaskan bahwa jika pihak keluarga dan kuasa hukum tidak puas dengan hasil yang disampaikan dapat mengajukan ekshumasi.

Sebelumnya diberitakan bahwa Irjen Pol Dedi mengungkapkan bahwa pihak Polri akan terus menyelesaikan kasus ini dan membukanya ke publik dengan terang menerang sehingga tidak ada dugaan serta spekulasi yang negatif.

Kategori :