BACA JUGA:Ekshumasi Brigadir J dapat Restu dari Polri dengan Persyaratan…
BACA JUGA:Habib Rizieq Bebas Kok Tak Ada Sambutan? Aziz Yanuar: Kami Ingin Kondusif, Tidak Membludak
Sebelumnya Mabes Polri akhirnya memberi izin kepada keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J untuk melakukan otopsi ulang terhadap jenazah korban.
Hanya saja, kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, otopsi ulang atau ekshumasi dapat dilakukan dengan syarat yang sudah ditentukan.
Dedi menjelaskan, ekshumasi atau otopsi ulang dilakukan dengan penggalian kubur dan metode ini dilakukan demi keadilan.
Dan untuk melaksanakannya diperlukan para ahli yang memang berwenang di bidang tersebut, yakni kedokteran forensik.
BACA JUGA:Kurir Laboratorium Dental Sempat Antar Paket Sebelum Jadi Korban Kecelakaan Maut Lampu Merah Cibubur
BACA JUGA:Ibu Korban Kecelakaan Maut Lampu Merah Cibubur: 'Dari Jam Setengah 12 Malam Hati Udah Gak Enak'
"(Ekshumasi) dalam hal ini dilakukan kedokteran forensik dan melibatkan pihak ekternal, agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional," ungkap Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 19 Juli 2022 malam.
Menurutnya, proses otopsi ulang perlu memenuhi standar internasional dan perlu diaudit.
"Jadi, untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik," tambahnya.