TANGERANG, DISWAY.ID - Permohonan dispensasi menikah (diskah) anak di bawah umur di Tangerang, Banten, meningkat selama dua tahun terakhir.
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Kelas IA Tigaraksa, perkara permohonan dispensasi kawin tersebut naik drastis selama tahun 2020-2021.
Jika di tahun 2019 ada 59 permohonan diskah di pengadilan agama Tigaraksa. Di tahun 2020 naik drastis hingga 250 permohonan, sedangkan di tahun 2021 tercatat ada 213 permohonan diskah.
Sementara, terhitung sejak Januari sampai dengan Juni 2022 sudah ada 62 permohonan dispensasi menikah yang masuk ke pengadilan agama Tigaraksa.
"Semua yang mengajukan diskah ini rata-rata usianya 16-18 tahun, jadi memang usianya belum 19 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019," kata Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Zaenal Mustofa, Rabu 20 Juli 2022.
BACA JUGA:Mekanisme Tenaga Kerja di Indonesia Dipersoal, Menteri SDM Malaysia: Sistemnya Terlalu Rumit
Menurutnya, alasan diskah yang paling dominan dikarenakan orang tua khawatir anak-anaknya melanggar norma agama dan kesusilaan, karena sudah menjalin hubungan cukup lama.
Meski begitu, dia tak menampik, permohonan diskah diajukan oleh orang tua lantaran anaknya hamil di luar nikah.
"Banyak juga yang sifatnya mendesak karena anaknya hamil di luar nikah lalu kemudian mengajukan diskah," tuturnya
Selain itu, dia melanjutkan, faktor penyebab meningkatnya dispensasi menikah dikarenakan adanya perubahan batas minimal usia menikah.
Jika pada aturan sebelumnya batas minimal usia menikah 16 tahun. Dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 berubah menjadi 19 tahun.
"Kalau dulukan usia 16 tahun sudah dinyatakan cukup untuk menikah, nah semenjak aturan batas minimal usia menikah ini jadi 19 tahun jadi banyak (permohonan diskah)," ujarnya
Pun begitu, dia menyampaikan, semua permohonan diskah yang masuk ke pengadilan agama Tigaraksa tidak begitu saja bisa dikabulkan oleh hakim.
Terlebih, banyak keluhan dari lembaga-lembaga anak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), agar tidak terlalu mudah mengabulkan permohonan dispensasi menikah.
"Jadi memang yang mendesak lah baru dikabulkan seperti hamil di luar nikah khawatir si anak lahir tanpa ayah. Tapi kalau yang tidak mendesak misalnya usia kurang beberapa bulan itu kita ulur, tidak serta merta dikabulkan," terangnya