Mekanisme Tenaga Kerja di Indonesia Dipersoal, Menteri SDM Malaysia: Sistemnya Terlalu Rumit
Indonesia tuduh Indonesia sebabkan kekacauan rekrutmen Tenaga Kerja-ilustrasi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Saravanan Murugan menyalahkan prosedur Indonesia soal perekrutan Pekerja Migran Imigran (PMI) yang rumit.
Terlebih, ia mengklaim tidak ada kewajiban untuk menghapus Sistem Maid Online (SMO) dalam nota kesepahaman (MoU) dengan Indonesia tentang penerimaan pekerja migran ke Malaysia.
"Tidak ada pembekuan pekerja Indonesia yang masuk ke Malaysia tetapi itu hanya penundaan sementara," kata Saravanan saat dicecar anggota DPR Loke Siew Fook.
Saravanan menuduh, penundaan sementara semua tenaga kerja Indonesia yang masuk ke Malaysia itu disebabkan kekacauan mekanisme perekrutan tenaga kerja dari RI.
“Hal itu dibahas dalam rapat komite yang melibatkan sumber daya manusia dan kementerian dalam negeri kemarin. Panitia sepakat bahwa diskusi harus segera dilakukan antara kedua kementerian, departemen imigrasi, dan Duta Besar Indonesia (Hermono) untuk menyelesaikan kebingungan ini," kata Saravanan seperti dilansir Free Malaysia Today, Selasa, 19 Juli 2022.
BACA JUGA:Malaysia Sepakat Integrasikan Sistem Rekrut Pekerja Migran dengan Indonesia
Saravanan mengatakan dalam rapat kementerian pada Senin, disepakati bahwa Malaysia akan mengintegrasikan MOS dan OCS untuk membantu Indonesia memantau status warganya yang bekerja di negeri jiran tersebut.
Seorang sumber mengatakan kepada Free Malaysia Today, bahwa klaim Saravanan soal SMO adalah tidak benar. Dia menyatakan kesepakatan untuk menghapus SMO itu sudah jelas ada di dokumen MoU.
“Sudah jelas ada hitam di atas putih. Itu bagian dari lampiran yang merupakan bagian integral dari nota kesepahaman (MoU),” kata sumber yang menolak disebutkan namanya.
Menurut salinan lampiran yang dilihat FMT, kondisi penghapusan MOS untuk penerimaan PMI Indonesia berada di bawah subjek One Channel System (OCS).
Surat itu mencantumkan OCS sebagai satu-satunya mekanisme penempatan Buruh Migran Domestik Indonesia (IDMW) di Malaysia.
Dokumen itu juga menyatakan bahwa “tidak ada mekanisme penempatan IDMW lain kecuali OCS, misalnya Sistem Maid Online, Journey Performed Visa, dan MyTravel Pass”.
BACA JUGA:Kemenkumham Jelaskan Status Habib Rizieq Shihab Setelah Bebas Penjara
Pemerintah Indonesia pada 13 Juli 2022, memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia untuk semua sektor ke Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: