Malaysia Sepakat Integrasikan Sistem Rekrut Pekerja Migran dengan Indonesia
Indonesia kembali pulangkan ratusan WNI korban TPPO dari Kamboja-ilustrasi-Berbagai sumber
KUALA LUMPUR - Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan menyatakan setuju untuk mengintegrasikan sistem perekrutan pekerja migran dengan Indonesia.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil agar kedua negara bisa memperoleh informasi masuknya pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat, pada periode Januari hingga Juli 2022 sebanyak 71.206 PMI telah berangkat menuju luar negeri dan ditargetkan mencapai 150 ribu PMI yang diberangkatkan hingga akhir tahun 2022.
"Dalam diskusi dengan Indonesia, mereka menyarankan menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (One Channel System/OCS) di Indonesia untuk saat ini, kami, berpikir Kementerian Dalam Negeri menggunakan 'Maid Online System' (MOS) yang Indonesia klaim tidak menyajikan informasi pekerja dari Indonesia yang masuk ke Malaysia," kata Saravanan dikutip Bernama, Rabu 20 Juli 2022.
BACA JUGA:Tunggu Perintah Putin, Ramzan Siap Ledakan Negara Barat
Menurut Saravanan, tidak ada dalam nota kesepakatan (MoU) antara Indonesia dan Malaysia tentang penghapusan MOS.
MoU membuka jalan bagi masuknya pekerja migran Indonesia untuk bekerja di sektor lain di Malaysia, termasuk sektor domestik.
"Indonesia telah mengusulkan sistem tunggal yang memungkinkan kedua negara memiliki rincian pelamar kerja," ujarnya.
"Dengan Malaysia menggunakan MOS membuat Indonesia tidak memiliki akses rincian PMI yang masuk Malaysia untuk bekerja," sambungnya.
Menurut Saravanan, MoU bilateral Indonesia dan Malaysia masih relevan dan menegaskan sebelumnya hanya ada "kebingungan".
BACA JUGA:Jadi Korban Tabrak Lari, Begini Kondisi Terkini Dinda Kanya Dewi: 'What a Day!'
Pemerintah Indonesia pada 13 Juli lalu telah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia untuk semua sektor ke Malaysia.
Hal itu terjadi karena masih ditemukan penggunaan metode rekrutmen MOS di Malaysia untuk mempekerjakan PMI sektor domestik dari Indonesia.
Sementara dalam MoU yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan pada 1 April 2022 disepakati penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System sebagai satu-satunya kanal legal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: