Hendak Dikirim ke Malaysia, 51 CPMI Nonprosedural Diamankan di Jakarta Timur

Hendak Dikirim ke Malaysia, 51 CPMI Nonprosedural Diamankan di Jakarta Timur

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta menggagalkan keberangkatan 51 CPMI ilegal saat hendak ke Malaysia-Dok. KP2MI-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta menggagalkan keberangkatan sebanyak 51 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural.

Diketahui, CPMI tersebut hendak diberangkatkan ke Malaysia dari kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

BACA JUGA:Ada Tiga Tersangka Baru, Kejagung Diminta Ungkap Aktor Utama Kasus Korupsi Bos Tambang Samin Tan

Kepala BP3MI DKI Jakarta, Kombes Pol Arman Muis mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya lokasi penampungan Calon Pekerja Migran non prosedural.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pelindungan BP3MI DKI Jakarta melakukan penelusuran di wilayah Kramat Jati dan menemukan 51 Calon Pekerja Migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi," ujar Arman, dikutip Jumat, 24 April 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sekitar 152 paspor yang diduga akan digunakan dalam proses pemberangkatan ilegal.

"Sekitar pukul 10.00 WIB, kami mengamankan 51 Calon Pekerja Migran serta menemukan kurang lebih 152 paspor di lokasi," tuturnya.

BACA JUGA:KP2MI Segel PT Panca Banyu Aji Sakti di Jakarta Timur: Tak Boleh Lagi Tampung CPMI

Arman menjelaskan, para Calon Pekerja Migran dijanjikan bekerja di salah satu perusahaan di Malaysia. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, proses keberangkatan mereka tidak melalui jalur resmi.

Ia menegaskan, keberangkatan nonprosedural berisiko tinggi karena pekerja migran tidak mendapatkan jaminan perlindungan dari negara.

"Kalau berangkat nonprosedural, mereka tidak memiliki jaminan kesehatan, perlindungan ketenagakerjaan, hingga akses komunikasi yang memadai ketika terjadi masalah di negara tujuan," jelasnya.

Ia menambahkan, langkah pencegahan ini merupakan bagian dari arahan Menteri P2MI Mukhtarudin, agar seluruh proses penempatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi.

"Bapak Menteri menekankan bahwa penempatan pekerja migran harus melalui jalur resmi, dan praktik nonprosedural harus kita hentikan bersama karena sangat merugikan dan membahayakan pekerja," tegasnya.

Dari total Calon Pekerja Migran yang diamankan, sebanyak 12 orang merupakan perempuan dan 39 lainnya laki-laki. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: