Riza Chalid Diduga Kabur ke Malaysia, Yusril: Ekstradisi Bisa Ditempuh
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku mendengar kabar bahwa Riza Chalid saat ini berada di Malaysia-Disway.id/Anisha-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku mendengar kabar bahwa Riza Chalid saat ini berada di Malaysia.
"Yang kami dengar ada di Malaysia. Tapi pastinya tidaknya mesti diselidiki," kata Yusril, Senin, 13 April 2026.
Ia menjelaskan, apabila keberadaan Riza Chalid di Malaysia dapat dipastikan, maka pemerintah Indonesia akan menempuh jalur ekstradisi dengan pemerintah setempat untuk memulangkannya ke Tanah Air.
BACA JUGA:Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
BACA JUGA:Hadiri Halal Bi Halal ISMI, Ketua DPD RI Sultan: Ini Era Kebangkitan Melayu
"Saya tidak menangani langsung masalah ini, ya saya kira mungkin Pak Menlu sama Pak Menkum akan menangani masalah ini,” ujar Yusril.
“Sampai sekarang belum dilakukan upaya pemulangan, baik dalam konteks MLA (Mutual Legal Assistance) maupun dengan ekstradisi dengan Pemerintah Malaysia," tutupnya.
Sebagai informasi, pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) menjadi tersangka dalam 2 kasus kasus korupsi pengadaan minyak di Kejagung.
Pada kasus pertama, ia ditetapkan tersangka dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
Dalam kasus ini, Riza berperan sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
BACA JUGA:Seskab: Pertemuan Prabowo dan Vladimir Putin Krusial di Tengah Gejolak Global
BACA JUGA:Minyak Jelantah Belum Optimal Dukung Energi Sirkular, Rantai Pasok Jadi Kendala Utama
Dalam jumpa pers pada 10 Juli 2025, Kejagung menyebut Riza diduga melakukan intervensi dalam kebijakan tata kelola minyak di PT Pertamina.
Selanjutnya, belum lama ini, Kejagung kembali menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: