Kemenkumham Jelaskan Status Habib Rizieq Shihab Setelah Bebas Penjara

Kemenkumham Jelaskan Status Habib Rizieq Shihab Setelah Bebas Penjara

BEBAS- Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq (HRS) hari ini, Rabu (20/7) bebas bersyarat setelah dijamin istrinya.--

JAKARTA, DISWAY.ID-Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menegaskan bahwa status Imam Besar Habib Rizieq Shihab bukanlah sebagai Tahanan Kota, justru Klien Pemasyarakatan. 

"Statusnya saat ini klien pemasyarakatan bukan ketahan kota, kan yang bersangkutan sudah putus pidana," ujar Rika Aprianti saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu, 20 Juli 2022.

"Kalau sudah diputuskan gini berarti inkra adalah para pidana dan per hari ini setelah menjalani program pembebasan bersyarat maka statusnya jadi klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat," lanjutnya. 

BACA JUGA:Habib Rizieq Shihab Bebas, Novel Bakmumin Minta Maaf

Selama menjadi klien Pemasyarakatan, Rika mengatakan bahwa Habib Rizieq harus mengikuti program bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat. 

Tidak hanya itu, Habib Rizieq juga harus mengikuti ketentuan lainnya seperti wajib mengikuti program dengan baik dan tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. 

"Wajib mengikuti program bimbingan dari Bapas Jakarta Pusat dan mengikuti ketentuan antara lain seperti wajib mengikuti program dengan baik dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi meresahkan masyarakat apa lagi berdampak pada pidana," jelas Rika. 

Lebih lanjut, jika Habib Rizieq melanggar ketentuan-ketentuan tersebut, maka pihak dari Bapas tidak akan segan mencabut hak pembebasan bersyaratnya. 

BACA JUGA:7 Kasus Hukum Habib Rizieq Shihab yang Bebas Bersyarat Hari Ini

"Apa bila itu sampai terjadi, maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut," kata Rika. 

Hal tersebut juga sudah disampaikan oleh pihak Bapas kepada Habib Rizieq sebelum menjalani program pembebasan bersyarat. 

"Sudah dijelaskan oleh pihak Bapas Jakarta Pusat," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya bahwa setelah menjalani penahanan dari hasil vonis yang dibacakan pada pada 24 Juni 2021 lalu, Habib Rizieq Shihab mendapatkan kebebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham pada 20 Juli 2022.

Dengan pembebasan bersyarat ini Habib Rizieq Shihab di wajibkan untuk melapor sebulan sekali selama satu tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: