JAKARTA, DISWAY.ID – Ayu Aulia ditetapkan jadi tersangkan kasus penganiayaan oleh Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga buntut dari cekcok percobaan bunuh diri beberapa bulan lalu.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pihak kepolisian akan segera melakukan pemanggilan untuk melakukan penindakan lebih lanjut
Penetapan Ayu Aulia tersangka penganiayaan ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan (nonaktif) Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada Rabu 20 Juli 2022.
Kombes Pol Budhi menambahkan selanjutnya Ayu Aulia akan dipanggil untuk dimintai keterangannya dengan status sebagai tersangka.
BACA JUGA:Dindikbud Banten Terancam Digugat Wali Murid Terkait PPDB SMA 2022
BACA JUGA:Pantas Bripda LL Hutabarat Sesak Dada, Brigadir J Diduga Tewas Secara Tak Wajar: 'Rahangnya Geser'
Meskipun Ayu Aulia sudah ditetapkan sebagai penganiayaan Kombes Pol Budhi masih belum dapat memberikan kapan jadawal pemanggilan terhadap model yang sempat melakukan aksi percobaan bunuh diri beberapa bulan lalu ini.
“Tahapan selanjutnya tentunya meminta keterangan yang bersangkutan (Ayu Aulia) sebagai tersangka sehinnga penyidik akan melakukan pemanggilan (kepada Ayu),” papar Budhi.
Secara terpisah, Ade Ratna Sari selaku pelapor perkara penganiayaan tersebut menyampaikan informasi penetapan Ayu Aulia sebagai tersangka sambil membawa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu 20 Juli 2022.
"Alhamdulillah hari ini sudah keluar SP2HP hasil gelar perkara dimana hasilnya adalah status dari saudari AA yang tadinya jadi saksi, naik jadi tersangka," ucap Ade Ratna Sari di Polres Metro Jakarta Selatan.
Status Ayu Aulia naik sebagai tersangka setelah bukti visum dari Ade Ratna Sari terbukti adanya tindak penganiayaan.
"Hasil visum terbukti, saya telah mengalami tindak penganiayaan," ungkap Ade Ratna Sari.