JAKARTA. DISWAY.ID- Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengoreksi penetapan tersangka pada peristiwa kecelakaan maut di Jl Transyogi Gunung Putri, Bogor atau Jl alternatif Cibubur pada Senin 18 Juli 2022.
"Saya koreksi, tersangkanya satu yaitu supir," ujar Kombes Pol Latif saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 21 Juli 2022.
Kombes Latif juga mengatakan, penentuan tersangka ini menurut hasil materi dari penyelidikan teknisi dari tim TAA (Traffic Accident Analysis).
BACA JUGA:Airin Rachmi Diany Bakal Jadi Calon Gubernur Banten, Golkar Dinilai Pintar Mengambil Momen
"Untuk sementara dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pemeriksaan sopir dan pemeriksaan dari pada kendaraan, kami bisa menetapkan bahwa sopir sebagai tersangka," jelasnya.
Menurut Kombes Latif, memang dari keterangan saksi, terjadi permasalahan di rem. Sehingga pada saat kejadian fungsi rem tidak berjalan baik dikarenakan sebagai pengemudi, maka supir yang ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah diuji apakah terjadi kelalaian itu pada saat pemeriksaannya kan mereka yang mengendalikan. Harusnya mereka megetahui persis dari pada kondisi mobilnya," ungkap Kombes Latif.
Sebelumnya diberitakan, Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan jumlah korban ada 10 orang meninggal dunia dan enam orang luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
BACA JUGA:Terbongkar, Rekaman CCTV Tidak Sepotong-Potong Ungkap Kasus Kematian Brigadir J
BACA JUGA:Fadli Zon Sering Lewati Lokasi Kecelakaan Maut, Lampu Merah Disoal: Sebaiknya Dievaluasi Serius!
"Ke-10 orang ini hari ini bisa saya sampaikan sudah berhasil diidentifikasi," ujar Kombes Zulpan kepada wartawab, Selasa 19 Juli 2022.
Selain itu, Kombes Zulpan juga menjelaskan terkait penanganan kasus ini akan dilakukan penegakkan hukum yang tegas dan berkeadilan terhadap supir yang akibat kelalaian mengakibatkan jatuhnya korban.
"Penyidik dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dan Satlantas Polres Bekasi Kota telah menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus ini," ungkap Kombes Zulpan.
"Pertama terhadap saudara Supadi (S) yakni supir truk tangki BBM tersebut. Kedua Kasira (K), ini kenek truk tangki BBM tersebut," tambahnya.
Kini dengan adanya penegasan dan koreksi dari Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, tersangka untuk peristiwa kecelakaan maut ini hanya satu orang, yaitu sang supir.