Ini 3 Format Baru NPWP Setelah NIK Resmi Dipergunakan sebagai Pengganti

Kamis 21-07-2022,17:01 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penggunaan NIK menjadi pengganti NPWP tersebut secara resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Acara Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022, Rabu 20 Juli 2022.

Dengan resmi dipergunakannya NIK dapat berfungsi sebagai pengganti NPWP tersebut, kemudian format baru NPWP diterbitkan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

BACA JUGA:Kini, Nomor Induk Kependudukan Bisa Berfungsi sebagai Pengganti NPWP

Berdasarkan PMK tersebut, terdapat tiga format baru NPWP. Format baru NPWP ini akan berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022.

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

BACA JUGA:Airin Bakal Jadi Calon Gubernur Banten, Ketua DPD Golkar: Aspirasi Kader!

“Baru mulai 1 Januari 2024, dimana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis 21 Juli 2022.

Secara lebih detail Neil menjelaskan, untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Hal ini dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

“Misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, email, kring pajak, dan/atau saluran lainnya,” jelas Neil.

Sementara itu, bagi WP selain OP tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, dan bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Kategori :