CILEGON, DISWAY.ID-Polisi menangkap pelaku penjual air merek Aqua palsu di Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahjo Untoro menjelaskan, kelima pelaku yakni MB (32), TH (30), SF (33), YR (30) dan SM (30).
Pelaku mengoplos air minum kemasan galon di sebuah depot air isi ulang di Kompleks Bumi Panggung Indah (BPI), Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Aksi itu terbongkar oleh petugas Satreskrim Polres Cilegon yang tengah berpatroli dan mencurigai aktifitas di depot tersebut pada Sabtu, 16 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB.
Eko mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 6 orang pelaku tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan. Dimana 5 orang pelaku telah berhasil diamankan dan 1 orang pelaku tengah dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Asda 3 Kota Cilegon Ditahan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Depo Sampah, Ini Kronologi Perkaranya
Eko menyebutkan, para pelaku telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Petugas yang tengah melakukan patroli yang kemudian melihat disalah satu gudang agen Aqua, keadaan tertutup namun melihat adanya kegiatan yang mencurigakan. Sehingga anggota masuk dan melakukan pemeriksaan ke dalam gudang dan melihat pelaku MB, SF dan TH sedang mengganti tutup galon bermerk Hydro X-Tra dengan tutup galon bermerek Aqua. Sementara air galon tersebut bersumber dari depot air,” ujar Eko dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Jumat 22 Juli 2022.
Kapolres menyampaikan, pelaku yang memiliki depot air isi ulang tersebut dapat mengoplos air minum kemasan galon yang ditukar dari salah satu merek ke merek yang lain mencapai kurang lebih 100 galon setiap harinya.
“Dalam satu bulan bisa memproduksi kurang lebih 2.500 galon, dijual dengan harga Rp16.000. Keuntungan Rp2.000 per galon, keuntungannya mencapai Rp28 juta perbulan,” ujarnya.
Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menuturkan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 90 galon yang telah disegel dengan tutup asli namun diduga isinya palsu atau oplosan, serta tisu dan tutup galon asli.
“Pelaku memgganti tutup galon yang awalnya bermerek Hydro X-Tra diganti dengan tutup galon bermerk Aqua dam di distribusikan ke toko atau warung untuk mendapatkan keuntungan,” katanya.
MB yang memiliki gudang dan depot air isi ulang, kata AKP Mochamad Nandar, memiliki peran memberi perintah dan mendapat keuntungan, sementara pelaku lainnya membantu proses oplos air kemasan galon tersebut.
“Sementara tersangka SS masih dicari keberadaannya atau masuk dalam DPO. SS memiliki akses ke salah satu merek, yang mana tersangka dapat menyuplai dan memberi tutup merek ke MB,” ujarnya.
Dengan adanya kasus tersebut, AKP Mochamad Nandar mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli air kemasan galon yang dijual disejumlah warung atau distributor.