Tidak Kooperatif, Polisi Keluarkan Surat Perintah Penahanan Nikita Mirzani

Jumat 22-07-2022,19:35 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

“Namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik,” ujar Shinto.

Shinto mengatakan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa 12 Juli 2022 ke Kejari Serang.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis 14 Juli 2022,” kata mantan Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan tersebut.

Shinto mengungkapkan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing pada tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

 “Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan,” kata Shinto.

Dikatakan Shinto, pasca upaya paksa terhadap Nikita Mirzani, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum. 

“Kita akan penuhi haknya (pemeriksaan sebagai tersangka-red) dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum,” tutur Shinto

Kategori :