JAKARTA, DISWAY.ID-- Menurut kabar yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, mendiang Brigadir J sudah mendapat ancaman pembunuhan.
Pengakuan ini disampaikan saat mendampingi keluarga Brigadir J melakukan pemeriksaan di Mapolda Jambi, Sabtu 23 Juli 2022.
Kamaruddin menerangkan, pihaknya telah menemukan bukti baru terkait adanya ancaman pembunuhan yang diterima oleh Brigadir J sebelum tewas.
BACA JUGA:Ekshumasi Brigadir J Digelar Rabu, Otopsi Libatkan 7 Dokter Khusus Forensik, Berikut Ini Tahapannya
Bukti tersebut berupa jejak elektronik. Ia pun dengan tegas, peristiwa tewasnya Brigadir J merupakan pembunuhan secara terencana.
"Satu hal yang perlu rekan-rekan sampaikan kepada masyarakat, bahwa kami sudah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan terencana terhadap Brigadir J," ungkapnya.
Kata Kamaruddin, sudah ada rekaman elektronik di mana Brigadir J ketakutan mendapat ancaman dibunuh pada bulan Juni 2022 lalu.
Ia juga menyebutkan, salah satu TKP di mana Brigadir J 'dibantai' terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Mendiang itu sampai menangis, ancaman pembunuhan itu berlanjut terus sampai satu hari menjelang pembantaian, dan salah satu TKP-nya itu ada di Magelang, Jawa Tengah," tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J telah menyerahkan puluhan alat bukti kuat dugaan adanya pembunuhan berencana terhadap Birgadir J ke Bareskrim Polri.
"Benar, ada puluhan barang bukti yang kita serahkan kepada penyidik dalam pemeriksaan ini, untuk jenisnya belum bisa kita sebutkan karena untuk kepentingan penyidikan," kata Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J pada Jumat, 22 Juni 2022 malam.
Selain itu, Kamaruddin juga menegaskan keyakinan pihak keluarga bahwa adanya kemungkinan Brigadir J dibunuh di tempat lain selain di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Kalau dari analisa kita, kemungkinan di Jakarta sampai Magelang, atau di rumah mantan Kadiv Propam Polri," tambahnya.