Sedangkan di lingkungan BKN, lanjutnya, PNS wajib menyusun laporan kinerja pegawai di mana laporan tersebut akan menjadi salah satu dasar pembayaran tunjangan kinerja (tukin)
Dilansir dari jambiindependent.disway.id, hal itu diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pegawai.
BACA JUGA:Roy Suryo Tak Ditahan Meski Telah Jadi Tersangka, Tim Kuasa Hukum Angkat Bicara
Pembayaran dan pemotongan tunjangan kinerja dilakukan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan berdasarkan sistem perhitungan kinerja yang berlaku, ketidakhadiran dan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pemotongan tunjangan kinerja akan dikenakan di antaranya kepada pegawai yang tidak membuat laporan kinerja pegawai dan pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan," pungkas Satya Pratama. (viz)
Artikel ini sudah tayang juga di jambiindependent.disway.id dengan judul: Tak Capai Target dan Kinerja Turun, PNS Bisa di Pecat. https://jambiindependent.disway.id/read/627835/tak-capai-target-dan-kinerja-turun-pns-bisa-di-pecat