Apabila dikaitkan dengan kronologi versi polisi, insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J terjadi pukul 17.00 WIB.
Artinya, penembakan terjadi hanya beberapa menit setelah pasangan kekasih tersebut saling berkabar.
Terkait hal ini, Ferdy tak ingin berkomentar lebih jauh.
Menurutnya, waktu kematian Brigadir J belum sepenuhnya dipastikan karena pihaknya masih menunggu hasil autopsi.
"Jadi semua data yang kita terima ini sifatnya belum pasti, sehingga kita lakukan autopsi untuk mengetahui kapan dan sudah berapa lana dia meninggal dunia," kata Ferdi.
Nantinya, hal itu akan disampaikan secara langsung oleh tim ahli.
"Jadi saya minta teman-teman menyerap apa yang terjadi atau fakta hari ini, bukan ceritanya dari sana ke sana, tidak," imbuhnya.
BACA JUGA:Pengakuan Irjen Pol Ferdy Sambo yang Jadi Sorotan Publik, Tindak Tegas Pelanggaran Asusila
Sementara itu, kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak sebelumnya menyebut bahwa korban mendapat ancaman pembunuhan.
Menurutnya, ancaman itu terus meneror Brigadir J hingga membuat dia merasa sangat tertekan.
Disebutkan ancaman terakhir terjadi pada 7 Juli 2022, atau sehari sebelum Brigadir J dinyatakan meninggal dunia.
"Bila naik ke atas akan dihabisi," ucap Kamarudin menjelaskan soal nada ancaman untuk polisi berusia 27 tahun itu, di Jambi, pada Sabtu 23 Juli 2022.