Kuku Brigadir J Diduga Dicopot, Komnas HAM Ungkap Pengakuan Keluarga

Selasa 26-07-2022,11:45 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.

Laporan tersebut terkait dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ini sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3).

“Tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjuntak, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022.

Kemudian barang bukti lainnya adalah surat dari Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah.

Surat keterangan bebas Covid-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama Propam Polri.

Barang bukti lainnya yang disertakan dalam laporan tersebut berupa foto kondisi jenazah diduga Brigadir J saat berada di ruang jenazah untuk pemberian formalin. 

Kejanggalan di Tubuh Brigadir J: 

Tubuh Brigadir J ditemukan beberapa sayatan

Sejumlah luka tembak

Beberapa luka memar

Pergeseran rahang

Luka di bahu

Luka sayatan di kaki

Luka di telinga bagian belakang sepanjang satu jengkal

Telinga bengkak

Luka di jari-jari

Kategori :