Ditegaskan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J belum melaporkan Bharada E sebagai terlapor, karena pihak yang terlapor masih dalam penyelidikan.
BACA JUGA:Kuku Brigadir J Diduga Dicopot, Komnas HAM Ungkap Pengakuan Keluarga
Alasan keluarga tidak menjadikan Bharada E sebagai pelapor karena dugaan luka-luka yang terjadi pada tubuh Brigadir J tidak mungkin dilakukan seorang diri.
Diperkirakan dilakukan oleh lebih dari 2 orang, ada yang berperan sebagai penembak, pemukul dan melukai dengan senjata tajam.
“Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan berencana,” jelas Kamaruddin.
Menanggapi laporan keluarga terkait dugaan pembunuhan berencana, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan seluruh bukti dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan akan diuji oleh Tim Kedokteran Forensik.
Semua tim kedokteran forensik yang menjelaskan sesuai kompetensinya guna menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang.
"Luka-luka semua dibuktikan secara keilmuan kedokteran forensik yang sahih tentunya,” kata Dedi.
Versi polisi sebelumnya, pada Jumat 8 Juli 2022 Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.
Peristiwa itu diduga dilatarbelakangi terjadinya pelecehan dan penodongan pistol terhadap Putri Candrawati istri Irjen Ferdy.
Seluruh ajudan Irjen Ferdy Sambo, termasuk Bharada E diminta datang ke Komnas HAM pada hari ini, Selasa 26 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Sementara terkait informasi Pemanggilan aide de camp (ADC) atau ajudan Irjen Ferdy Sambo yang dilakukan Komnas HAM, digelar hari ini.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut pun sudah dikonfirmasi langsung oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pada Senin, 25 Juli 2022 kemarin.
"Besok (hari ini) agendanya adalah memanggil untuk meminta keterangan dari ADC Irjen Sambo," ucap Anam pasca konferensi pers.