TASIKMALAYA, DISWAY.ID-- Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum ingin Pondok Pesantren Peradaban, aset ACT di Kabupaten Tasikmalaya tidak ditutup atau dibekukan. Ini alasannya.
Tidak dibekukannya pondok pesantren aset ACT tersebut agar proses pembelajaran santri tetap dilangsungkan. Hal ini demi keberlangsungan pendidikan di pondok pesantren.
"Pertama ada pondok pesantren yang ada di wilayah Tasikmalaya yang katanya milik ACT, saya minta jangan ada pemberhentian proses belajar mengajar, jangan dibubarkan atau dibekukan yang ada hubungannya dengan ACT," jelas kata Uu Ruzhanul Ulum usai Rapat Paripurna Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya, di DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 26 Juli 2022.
BACA JUGA:Hati-Hati Modus Wanita Ngaku Guru SMA Hipnotis Siswa Hingga Kuras HP dan Uang Korban
Alasannya, karena masyarakat butuh pesantren.
"Pesantren benteng akidah dan moral tempat estafet ilmu agama," katanya.
Meski demikian, aset-aset ACT yang lain diserahkan pada penegak hukum. Jika ditemukan ada ajaran yang menyimpang, Majlis Ulama Indonesia (MUI) harus meluruskannya.
"Adapun aset-aset yang lain, kami serahkan ke penegak hukum. Kalau ada ajarannya, misal bertentangan, tinggal diubah. MUI harus berkiprah," kata dia.
Sementara Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana meminta agar masyarakat tidak terprovokasi dalam menyikapi kasus ACT.
BACA JUGA:Mantan dan Presiden ACT Ditetapkan sebagai Tersangka
BACA JUGA:Segini Bocoran Harga Uji Tipe Kendaraan Listrik Dari Kemenhub
BACA JUGA:Tim TIK Polri Penuhi Undangan Komnas HAM, Ungkap CCTV dan HP Terkait Kematian Brigadir J
"Temen-temen kita lagi menunggu penyidikan di tempat lain, bila ada ACT di sini (Kabupaten Tasikmalaya, Red), kita evaluasi kegiatannya. Mengevaluasi kegiatan oleh bupati segi perizinannya. Kami sampaikan jangan mudah terprovokasi," katanya usai meninjau pelaksanaan vakinasi di Gedung Bupati Rabu, 27 Juli 2022.
Sementara Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto membenarkan bahwa di Kabupaten Tasikmalaya terdapat fasilitas Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Namun sejauh ini belum muncul laporan dari masyarakat terkait keluhan atau keresahan.