JAKARTA, DISWAY.ID- Polisi memburu admin akun Opposite6890 terkait kasus penyebaran informasi berita bohong yang mengandung SARA.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, tersangka kasus penyebaran informasi berita bohong dan mengandung SARA lewat akun snack video didasari motif ekonomi.
Kombes Pol Auliansyah Lubis juga menjelaskan tersangka AH sudah ada perjanjian dengan agency dari Snack video soal masalah pembayaran yang dihitung lewat jumlah penonton di setiap video yang diunggahnya.
BACA JUGA:Polisi Siber Ringkus Penyebar Hoax Mengandung SARA di Sosial Media
"Berapa keuntungannya ini tergantung daripada berapa banyak yang akan menonton. Kami melihat di capturean pembicaraan dengan agency snack video itu dia menanyakan dengan keuntungannya," ujar Kombes Pol Lubis kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.
"Disitu ada chatnya, jadi tergantung berapa banyak semakin banyak orang yang menonton video tersebut maka dia makin banyak mendapatkan ekonomi atau keuntungan dari situ," jelasnya.
Untuk soal keuntungan yang didapat oleh tersangka, yaitu kisaran minimal itu Rp 50 ribu sampai Rp100 ribu.
"Jadi makin banyak orang nonton semakin banyak dia mendapatkan keuntungan," tambah Kombes Pol Lubis.
BACA JUGA:Roy Suryo Ungkap Ruhut Sitompul Penyebar Hoax Terkait Postinganya Tentang Anies Baswedan
Sedangkan terkait ada orang yang menyuruh atau produksi video sesuai permintaan pihak tertentu, Kombes Pol Lubis mengatakan pihaknya masih akan terus mendalami, terutama mengenai akun referensi tersangka, yaitu akun twitter OPPOSITE6890.
"Akun ini kan boleh kita bilang akun gak jelas, kita sedang telusuri siapa adminnya ini nanti kalo kita sudah dapatkan adminnya tentunya kita akan proses hukum," ungkap Kombes Lubis.
"Tersangka mengikuti video yang dimunculkan di akun Oposite ini kemudian dia juga punya aplikasi untuk membuat dan menggabungkan video tersebut kemudian dia juga punya aplikasi yg bisa merubah suara," terangnya.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah korban dengan inisial MR melaporkan tersangka AH pada 26 Juli 2022 dengan nomo laporan LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal, 26 Juli 2022.
"Tersangka membuat akun snack video dan melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita ataupun kabar bohong yang belum tentu kebenarannya yang mana atas unggahan video tersebut dapat menimbulkan keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan (SARA)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis 28 Juli 2022