Polisi Siber Ringkus Penyebar Hoax Mengandung SARA di Sosial Media

Polisi Siber Ringkus Penyebar Hoax Mengandung SARA di Sosial Media

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulfan dalam rilis kasus.-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID- Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran informasi berita bohong dan mengandung SARA pada Kamis 28 Juli 2022.

Kasus ini terungkap oleh polisi siber setelah korban dengan inisial MR melaporkan tersangka AH pada 26 Juli 2022 dengan nomor laporan LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 26 Juli 2022.

"Tersangka membuat akun snack video dan melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita ataupun kabar bohong yang belum tentu kebenarannya yang mana atas unggahan video tersebut dapat menimbulkan keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan (SARA)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis 28 Juli 2022.

BACA JUGA:Dengan Cara Cell Dump, Komnas HAM Temukan Fakta Baru Terkait Kematian Brigadir J, Apa Itu?

Kombes Pol Zulpan juga mengungkapkan bahwa sumber video materi/pembahasan dalam video tersebut tersangka berasal dari akun twitter yang salah satunya OPPOSITE6890 dan channel Telegram OPPOSITE6890.

"Kemudian tersangka edit dengan ditambahkan redaksi suara (voice) oleh tersangka menggunakan aplikasi Kine Master dan Lexis audio editor untuk selanjutnya di unggah pada akun snack video @RakyatJelata98," jelas Kombes Zulpan.

Untuk barang bukti yang diamankan di antaranya adala 1 unit handphone merk samsung, 1buah Ring Light; dan akun snack video rakyatjelata98 yang digunakan untuk tindak pidana.

Sementara itu, untuk pasal yang disangkakan adalah pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU no.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

BACA JUGA:Roy Suryo Dalam Kondisi Sehat, Kembali Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Janji Putri Candrawathi ke Brigadir J Saat Ditagih Rosti, Ferdy Sambo Juga Pernah Janjikan Begini

1. Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

2. Pasal 14 UU no. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 3 (tiga) tahun;

3. Pasal 15 Undang - Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 (dua) tahun;

4. Pasal 207 KUHP, dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: